Apple akhirnya melunak dalam perseteruan panjangnya dengan regulator antitrust India. Setelah berulang kali menolak, raksasa teknologi asal Cupertino itu setuju menyerahkan data keuangan operasional di India kepada Competition Commission of India (CCI) paling lambat 25 Juni mendatang. Langkah ini berpotensi membuka fase perhitungan denda yang bisa mencapai US$38 miliar (sekitar Rp 617 triliun) — angka yang akan menjadi salah satu sanksi antitrust terbesar dalam sejarah industri teknologi global.
Perubahan Sikap Apple di Hadapan CCI
Menurut laporan Reuters yang mengutip perintah rahasia CCI, Apple mengajukan permohonan "perpanjangan terakhir" pada sidang 21 Mei lalu dan menyetujui tenggat 25 Juni untuk menyerahkan informasi keuangan bisnisnya di India. Data ini merupakan komponen krusial yang dibutuhkan CCI untuk menghitung besaran denda — sesuatu yang selama ini ditolak Apple dengan berbagai alasan.
Selama ini, Apple berdalih bahwa undang-undang antitrust India yang baru — yang memperluas dasar perhitungan denda dari "pendapatan domestik" menjadi "pendapatan global" — masih dalam sengketa hukum terpisah di Pengadilan Tinggi Delhi. Perusahaan berargumen bahwa kasus utama seharusnya ditangguhkan sampai isu konstitusional tersebut tuntas.
Namun CCI berulang kali menolak argumen tersebut, menegaskan bahwa "yang kami butuhkan hanya data keuangan operasional di India." Regulator itu bahkan menuding Apple menggunakan litigasi paralel sebagai taktik mengulur waktu. Tekanan semakin besar setelah hakim Pengadilan Tinggi Delhi memerintahkan Apple untuk kooperatif dengan investigasi yang sedang berjalan.
Akar Masalah: Gugatan 2021 dari Match Group dan Startup India
Kasus ini berawal dari pengaduan tahun 2021 yang diajukan Match Group (induk Tinder) bersama Alliance of Digital India Foundation — organisasi yang mewakili pengembang aplikasi lokal India. Mereka mempersoalkan kebijakan App Store yang dinilai memonopoli pasar.
Setelah investigasi panjang, CCI pada 2024 mengeluarkan temuan utama:
- Apple terbukti menyalahgunakan posisi dominannya di pasar aplikasi iPhone
- App Store menjadi "mitra dagang yang tidak dapat dihindari" (an unavoidable trading partner) bagi pengembang
- Pengembang tidak diperbolehkan menggunakan sistem pembayaran pihak ketiga untuk transaksi dalam aplikasi
Frasa "an unavoidable trading partner" ini secara gamblang menggambarkan ketergantungan struktural pengembang aplikasi terhadap ekosistem Apple — pola yang juga sering dikeluhkan developer di Indonesia.
India Kini Jadi Pasar Vital Apple, Risiko Denda Makin Nyata
Yang membuat kasus ini semakin pelik bagi Apple adalah kenyataan bahwa India tengah bertransformasi menjadi pasar paling strategis bagi perusahaan, baik dari sisi penjualan maupun produksi.
| Indikator | 5 tahun lalu | Saat ini |
|---|---|---|
| Pangsa pasar iPhone di India | ~2% | 9% |
Selain pertumbuhan pangsa pasar, Apple juga gencar memindahkan basis produksinya ke India sebagai strategi mengurangi ketergantungan terhadap Tiongkok. Pada 2025, produksi iPhone di India dilaporkan menembus 55 juta unit atau sekitar 25% dari produksi global Apple. Tiga manufaktur utama — Foxconn, Tata Electronics, dan Pegatron — menjadi tulang punggung lini perakitan ini.
Faktor tarif impor turut mendorong pergeseran tersebut: iPhone buatan Tiongkok dikenakan tarif impor AS sekitar 55%, sementara iPhone buatan India hanya sekitar 10%. Apple bahkan dikabarkan menargetkan mayoritas iPhone untuk pasar AS akan dirakit di India pada akhir 2026.
UU Antitrust Baru India: Denda hingga 10% Pendapatan Global
Skenario denda US$38 miliar (sekitar Rp 617 triliun) bukan angka asal. Perhitungan ini mengacu pada amandemen Undang-Undang Persaingan Usaha India tahun 2023 dan Pedoman Sanksi Moneter CCI 2024. Berdasarkan aturan baru, regulator berwenang menjatuhkan denda hingga 10% dari rata-rata pendapatan global tiga tahun fiskal terakhir — jauh lebih agresif dibanding skema lama yang hanya berbasis pendapatan domestik (relevant turnover).
Apple menggugat konstitusionalitas mekanisme ini di Pengadilan Tinggi Delhi dengan argumen pelanggaran prinsip proporsionalitas. Pengadilan sempat mengambil alih perkara pada 17 Desember 2025, namun sidang lanjutan ditunda hingga 27 Januari 2026.
Bagi konsumen di Indonesia, kasus ini patut diikuti karena dua alasan. Pertama, regulasi App Store yang diuji di India bisa menjadi preseden bagi regulator ASEAN, termasuk KPPU di Indonesia, untuk meninjau praktik serupa. Kedua, jika Apple terpaksa membuka sistem pembayaran ke pihak ketiga, pengembang aplikasi Indonesia berpotensi mendapat keleluasaan lebih besar dalam memilih payment gateway lokal seperti GoPay, OVO, atau DANA tanpa potongan komisi 30% dari Apple.
Bukan Sekadar Prosedur, Tapi Titik Balik
Penyerahan data pada 25 Juni mendatang bukan langkah administratif biasa, melainkan titik balik yang membuka fase perhitungan denda riil. Apple kini menghadapi beban ganda: risiko denda berbasis pendapatan global di satu sisi, dan keterbukaan data finansial operasional India di sisi lain.
Perlu dicatat bahwa angka US$38 miliar masih merupakan skenario maksimum jika UU baru benar-benar diterapkan. Besaran final denda belum ditentukan dan masih bergantung pada hasil sengketa konstitusional di Pengadilan Tinggi Delhi. Yang pasti, perkembangan kasus ini layak dipantau ketat oleh siapa pun yang mengikuti dinamika regulasi platform digital global.
