Penyanyi kelas dunia Dua Lipa resmi menggugat Samsung dengan tuntutan ganti rugi sebesar $15 juta (sekitar Rp 243.750.000.000) setelah fotonya diklaim digunakan tanpa izin pada kemasan TV Crystal UHD milik perusahaan asal Korea Selatan tersebut. Gugatan ini diajukan pada 8 Mei 2026 di Pengadilan Federal Distrik Tengah California dan menjadi salah satu kasus hak cipta paling disorot di industri teknologi tahun ini.

Perlu dicatat: informasi dalam artikel ini bersumber dari dokumen gugatan dan laporan media. Fakta-fakta yang dipersengketakan akan ditentukan oleh pengadilan.

Foto Backstage yang Berujung ke Meja Hijau

Menurut laporan Android Authority yang mengutip dokumen gugatan, foto yang menjadi pokok perkara berjudul "Dua Lipa – Backstage at Austin City Limits, 2024". Foto tersebut diklaim telah terdaftar di Kantor Hak Cipta Amerika Serikat dan sepenuhnya dimiliki oleh Dua Lipa secara pribadi.

Dalam gugatan itu, Dua Lipa disebut sebagai "penyanyi, penulis lagu, performer, dan model yang sangat sukses" yang memiliki "hak cipta, merek dagang, dan hak publisitas bernilai tinggi atas nama, citra, serta kemiripannya." Foto tersebut diklaim muncul di bagian depan kemasan karton TV Samsung Crystal UHD yang dijual secara ritel di Amerika Serikat, dan Samsung disebut telah menggunakannya pada "sebagian besar" unit TV yang dipasarkan tahun lalu.

Kronologi: Teguran Diabaikan, Gugatan Dilayangkan

Pihak Dua Lipa mengaku telah menghubungi Samsung terlebih dahulu pada 2025 untuk meminta penghentian penggunaan foto tersebut. Namun, respons Samsung digambarkan dalam dokumen gugatan sebagai "dismissive and callous" — atau dalam terjemahan bebasnya: meremehkan dan tidak berempati — bahkan disebut berulang kali menolak permintaan tersebut.

Gugatan ini memuat beberapa poin tuntutan sekaligus:

  • Pelanggaran hak cipta atas foto yang terdaftar secara resmi
  • Pelanggaran hak publisitas berdasarkan hukum negara bagian California
  • Klaim berdasarkan Lanham Act federal terkait penggunaan identitas yang menyesatkan
  • Pelanggaran merek dagang

Dokumen gugatan juga menyertakan tangkapan layar unggahan di platform X (sebelumnya Twitter) sebagai bukti bahwa foto Dua Lipa di kemasan TV tersebut secara nyata memengaruhi keputusan pembelian konsumen. Salah satu komentar yang dikutip berbunyi: "Saya tidak berencana membeli TV, tapi setelah melihat kotaknya, saya memutuskan untuk membelinya."

Nilai Gugatan dan Apa yang Dituntut

Dua Lipa menuntut minimal $15 juta (sekitar Rp 243.750.000.000) sebagai ganti rugi, ditambah penyerahan seluruh keuntungan yang diperoleh Samsung dari penjualan produk terkait. Selain kompensasi finansial, gugatan ini juga meminta pengadilan menerbitkan permanent injunction — perintah permanen yang melarang Samsung menggunakan citra, nama, atau kemiripan Dua Lipa di masa mendatang.

Sebagai gambaran skala kerugian yang diklaim: Dua Lipa dikenal sangat selektif dalam memilih mitra komersial. Dokumen gugatan menyebut sejumlah brand ternama yang telah menjalin kerja sama resmi dengannya, antara lain Apple, Porsche, Versace, Bulgari, Nespresso, Puma, Yves Saint Laurent, dan Tiffany & Co. Pihaknya menegaskan bahwa ia "tidak akan pernah menyetujui lisensi atas nama, citra, atau kemiripannya untuk dikaitkan dengan penjualan produk tersebut."

Gugatan juga menyatakan bahwa Samsung secara tidak langsung menciptakan kesan palsu di benak konsumen bahwa Dua Lipa mendukung atau merekomendasikan produk TV mereka — sesuatu yang tidak pernah terjadi.

Dampak bagi Industri dan Konsumen Samsung

Kasus ini menarik perhatian luas bukan hanya karena nama besar yang terlibat, melainkan karena implikasinya terhadap praktik industri secara lebih luas. Penggunaan wajah selebritas pada kemasan fisik produk — bukan sekadar iklan digital — membawa risiko hukum yang berbeda dan lebih kompleks.

Menurut laporan, Samsung kemungkinan akan mengajukan argumen "simulated broadcast" sebagai bagian dari pembelaan mereka, meski efektivitas argumen tersebut masih harus diuji di pengadilan. Sidang berlangsung di Pengadilan Federal Distrik Tengah California, yang dikenal sebagai salah satu forum utama untuk sengketa kekayaan intelektual dan hiburan di Amerika Serikat. Keputusan yang dihasilkan berpotensi menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di seluruh negeri.

Bagi konsumen Samsung di Indonesia, dampak langsung dari gugatan ini memang terbatas. Namun perlu dicatat bahwa Samsung adalah salah satu merek TV dan smartphone terlaris di Indonesia. Jika gugatan ini berujung pada perubahan kebijakan kemasan atau praktik pemasaran Samsung secara global, dampaknya bisa terasa hingga ke pasar regional, termasuk Asia Tenggara. Perkembangan kasus ini layak untuk terus dipantau, terutama bagi konsumen yang ingin memahami bagaimana merek besar mengelola hak kekayaan intelektual dalam strategi pemasaran mereka.

Sumber