Pengadilan federal di New Jersey, Amerika Serikat, telah menyetujui permintaan Apple untuk mengakses dokumen internal dari kantor pusat Samsung di Korea Selatan. Keputusan ini merupakan bagian dari gugatan antimonopoli yang diajukan Departemen Kehakiman AS (DOJ) terhadap Apple, dan berpotensi memengaruhi lanskap persaingan industri smartphone secara global.
Pengadilan Setujui Permintaan Apple yang Tertunda 9 Bulan
Pada Jumat pekan lalu, Pengadilan Distrik Federal New Jersey mengabulkan permohonan Apple untuk memperoleh dokumen dari kantor pusat Samsung di Korea Selatan. Hakim menyatakan bahwa Apple telah menunjukkan "alasan yang sah" (good cause) untuk melanjutkan proses tersebut.
Perlu dicatat, permintaan ini sebenarnya telah diajukan Apple sekitar sembilan bulan sebelumnya. DOJ sendiri sempat mempersoalkan keterlambatan tersebut, dengan menegaskan bahwa proses berdasarkan Konvensi Bukti Den Haag (Hague Evidence Convention) tidak seharusnya digunakan untuk memperpanjang jadwal discovery atau memengaruhi agenda persidangan. DOJ juga menegaskan bahwa jika dokumen dari Korea tidak tiba tepat waktu, risiko tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Apple.
Meski demikian, pengadilan tetap mengabulkan permohonan Apple.
Mengapa Apple Mengincar Dokumen Internal Samsung?
Dalam gugatan antimonopoli ini, Apple berstatus sebagai tergugat — bukan penggugat. DOJ menuduh Apple melanggar Sherman Act Pasal 2 dengan mempertahankan monopoli di pasar smartphone AS. Apple berargumen bahwa keberadaan Samsung sebagai pesaing langsung justru membuktikan bahwa pasar smartphone bersifat kompetitif, bukan monopolistik.
Apple menyebut Samsung sebagai salah satu pihak ketiga yang paling relevan dalam perkara ini, mengingat Samsung bersaing langsung di tiga segmen utama: smartphone, smartwatch, dan distribusi aplikasi. Masalahnya, anak perusahaan Samsung di AS menyatakan tidak memiliki akses terhadap dokumen yang disimpan oleh kantor pusat di Korea Selatan — sehingga Apple harus menempuh jalur internasional melalui Konvensi Den Haag.
Sebagai gambaran, dokumen internal Samsung diharapkan dapat menjadi bukti bahwa Apple tidak mendominasi pasar secara sepihak, melainkan menghadapi persaingan nyata dari produsen Android terbesar di dunia.
Persetujuan Pengadilan Bukan Jaminan Dokumen Akan Diserahkan
Menariknya, keputusan pengadilan ini tidak serta-merta berarti Samsung akan menyerahkan dokumen yang diminta. Persetujuan tersebut hanya memberi izin kepada Apple untuk melanjutkan prosedur formal berdasarkan Konvensi Den Haag di Korea Selatan.
Selanjutnya, otoritas Korea Selatan yang akan menentukan apakah permintaan tersebut akan dieksekusi dan bagaimana caranya. Bahkan setelah tahap itu pun, Samsung masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau menolak menyerahkan sebagian maupun seluruh dokumen yang diminta.
Dengan kata lain, masih ada beberapa "pintu" yang harus dilewati sebelum dokumen internal Samsung benar-benar dapat dihadirkan di persidangan.
Posisi Terkini Gugatan DOJ vs. Apple
Kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika DOJ bersama 16 jaksa agung negara bagian AS mengajukan gugatan dengan nomor perkara 2:24-cv-04055 (D.N.J.). DOJ mengklaim Apple menguasai sekitar 65% pasar smartphone AS secara keseluruhan, dan sekitar 70% untuk segmen smartphone kelas atas (performance smartphone).
Pada 30 Juni 2025, Hakim Julien Neals menolak permohonan Apple untuk menggugurkan kasus ini, dengan menyatakan bahwa DOJ telah cukup membuktikan klaim monopoli tersebut. Apple kemudian mengajukan dokumen respons pada Juli 2025, membantah gugatan DOJ secara menyeluruh dalam 236 paragraf.
Hingga saat ini, jadwal persidangan utama belum ditetapkan. Kasus masih berada pada tahap discovery dan pre-trial briefing.
| Informasi | Detail |
|---|---|
| Nomor Perkara | 2:24-cv-04055 (D.N.J.) |
| Penggugat | DOJ dan 16 jaksa agung negara bagian AS |
| Waktu Gugatan | Maret 2024 |
| Klaim Pangsa Pasar | Smartphone 65%, smartphone kelas atas 70% |
| Status Saat Ini | Tahap discovery, jadwal sidang belum ditetapkan |
Smartwatch Jadi Salah Satu Titik Panas Persaingan
Salah satu isu yang paling diperdebatkan dalam gugatan ini adalah segmen smartwatch. DOJ berargumen bahwa Apple Watch dirancang khusus untuk iPhone, sehingga pengguna yang ingin beralih ke platform lain akan menghadapi biaya perpindahan yang besar — sebuah strategi yang disebut DOJ sebagai bentuk penguncian ekosistem (lock-in).
Apple membantah hal tersebut, dengan menyatakan bahwa smartwatch pihak ketiga — termasuk Samsung Galaxy Watch — tetap dapat terhubung dengan iPhone melalui aplikasi pendamping, dan fungsionalitasnya terus berkembang.
Di sinilah dokumen internal Samsung menjadi krusial: isi dokumen tersebut berpotensi mendukung salah satu dari dua narasi yang saling bertentangan ini.
Bagi konsumen di Indonesia, perkembangan kasus ini patut diperhatikan. Jika DOJ berhasil membuktikan praktik antimonopoli Apple, tekanan regulasi serupa berpotensi mendorong Apple untuk membuka ekosistemnya secara lebih luas — yang pada akhirnya dapat menguntungkan pengguna di pasar-pasar berkembang, termasuk Indonesia. Namun dampak langsung terhadap pasar Indonesia saat ini masih terbatas, mengingat gugatan ini sepenuhnya berjalan di bawah yurisdiksi hukum AS.
